GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Balai Besar POM di Surabaya hari ini melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal, Kamis (28/12/2017). Sebanyak 181.662 kemasan obat dan makanan yang terdiri dari 1.559 item dimusnakan.
Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan dari barang bukti yang dimusnakan, didominasi oleh makanan yang tidak memiliki izin edar. Total, nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,8 miliar.
“Sebagian besar adalah makanan yang tidak ada izin edar. Yang di angka kedua terbesar adalah obat-obatan tradisional,” ucap Penny yang memimpin langsung proses pemusnahan.
Menurut Penny, makanan dan obat-obatan yang dimusnahkan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Mengingat obat dan makanan tersebut tidak memenuhi jaminan kesehatan dan juga keamanan dari segi bahan baku yang digunakan.
“Pengamanan obat dan makanan ini tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerjasama dengan Polda, jajaran kepolisian dan juga pemerintah daerah,” kata Penny.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 117 item atau 24.407 kemasan obat dan makanan ilegal merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Surabaya.
Kepala BBPOM Surabaya, Hardaningsih menambahkan bahwa obat dan makanan yang diamankan berasal dari sejumlah tempat distribusi.
“Ada yang dari toko obat, toko makanan, baik yang legal maupun yang ilegal,” pungkas Hardaningsih. (bmb/gbi)

