21 TKI di Malaysia Terancam Digantung

oleh
TKI

 

GLOBALINDO.CO, NUNUKAN – Kisah tragis kembali dating dari para tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sebanyak 21 TKI terancam hukuman mati di negeri jiran. Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah menyatakan, puluhan TKI itu didakwa hukuman gantung di wilayah kerjanya karena terlibat kasus yang berbeda-beda.

Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus mendampingi dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum agar puluhan TKI tersebut terbebas dari hukuman mati. Ia menyebutkan, dari 21 WNI/TKI yang terancam hukuman mati sebagian besar kasus pembunuhan.

“Tujuh orang di antaranya berhasil dibebaskan dari hukuman mati, tiga orang inkrach (dihukum mati) dan sedang dalam proses permohonan pengampunan kepada Dipertuan Negeri Sabah,” kata Akhmad melalui pesan tertulisnya, Jumat (17/11).

Berikutnya, empat orang masih dalam tahap dibicarakan pada tingkat Mahkamah Tinggi Rayuan. Sedangkan tujuh orang sedang dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat kepolisian Malaysia. Akhmad DH Irfan menilai, langkah yang dilakukannya dengan pendampingan hukum terhadap puluhan WNI/TKI yang tersandung tindak pidana ini telah menjadi keharusan sebagai bentuk upaya perlindungan.

“Kami mengimbau kepada WNI/TKI di wilayah kerjanya di Negeri Sabah agar melaporkan apabila mengalami kasus hukum kepada KJRI Kota Kinabalu,” Konjen RI Kota Kinabalu. (rep/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.