273 Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Akan Dievaluasi

oleh
Salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Tim Cagar Budaya berencana mengevaluasi 273 bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Evaluasi dilakukan guna menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada.

Anggota Tim Cagar Budaya, Prof. Johan Silas menuturkan, dari 273 bangunan cagar budaya yang ada sebelumnya berlandaskan pada UU 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sementara, saat ini aturan yang berlaku menggunakan UU 11 Tahun 2010.

“Karena sudah lama, makanya akan kita tinjau lagi,” ujar pakar tata kota ini,” ujar Johan Silas saat dengar pendapat di komisi A DPRD Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Tim cagar budaya akan melihat kembali, apakah persyaratan penetapan sebelumnya selaras dengan aturan yang baru. Meski, menurutnya UU No. 10 Tahun 2010 juga akan direvisi.

Selain melakukan evaluasi, Tim Cagar Budaya juga berencana membuat website yang kontennnya berkaitan dengan bangunan dan situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.

Johan Silas menegaskan, alasan membuat website cagar budaya, karena pihaknya ingin mensosialisasikan berbagai informasi tentang bangunan cagar budaya dan kegiatan yang berhubungan dengan kecagarbudayaan.

“Website ini kan banyak peminatnya, dan jangkauannya bisa ke luar,” terang Johan Silas.

Johan Silas menjelaskkan, ada banyak keuntungan dengan dibuatnya website cagar budaya. Selain sebagai media publikasi, juga difungsikan sebagai sarana dialog antara tim cagar duaya dengan masyarakat.

Selama ini pemerintah kota sebenarnya telah mensosialisasikan masalah cagar budaya. Namun, lingkupnya masih terbatas, karena masuk dalam website pemerintah kota.

“Nanti apa yang kita posting bisa ditanggapin atau ditambahin masyarakat,” papar Guru Besar Arsitektur ITS ini.

Menanggapi pandangan calon Tim Cagar Budaya, Ketua Pansus Tim Cagar Budaya, Naniek Zulfiani mendukung upaya tim cagar budaya mengenalkan bangunan dan situas cagar budaya Surabaya melalui website.

“Hal itu supaya masyarakat tahu bangunan cagar budaya yang ada,” kata Naniek.

Ia menegaskan, selain sebagai media sosialisasi, website cagar budaya juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.