5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemberangkatan 177 WNI Berhaji Lewat Filipina

oleh
177 WNI calon jemaah haji yang menggunakan kuota haji Filipina masih ditahan pihak imigrasi negeri jiran itu.
177 WNI calon jemaah haji yang menggunakan kuota haji Filipina masih ditahan pihak imigrasi negeri jiran itu.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kasus adanya 177 warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat haji lewat Filipina menyeret 5 orang tersangka. Kelima orang tersangka itu ialah warga negara Filipina.

“Filipina udah menetapkan lima tersangka pelanggaran hukum, warga Filipina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2015).

“Karena paspor Filipina yang disalahgunakan, maka Fillipina yang lebih berkompeten untuk menindaklanjuti,” lanjut dia.

Agus mengatakan, ketika berangkat ke Filipina, calon haji Indonesia menggunakan paspor asli. Sesampainya di sana, oknum travel setempat memalsukan identitas para calon haji sehingga bisa berangkat ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.

“Mungkin ada data yang dipaksakan untuk disesuaikan di sana. Ini yamg sedang didalami pihak Filipina dan kita di sini,” kata Agus.

Agus menyebut sebagian dari 177 calon haji Indonesia dikoordinir oleh warga negara Filipina berinisial A. Ia merupakan pemilik agen perjalananan haji bernama PT W. Saat mengoperasikan bisnisnya, ia dibantu oleh anaknya yang berinisial A. Namun, Agus belum mengetahui apakah R dan A termasuk dari lima tersangka itu.

“Apakah dia di sana sudah menjadi tersangka atau belum, nanti coba saya cek,” kata Agus.

Yang jelas, kata Agus, agen travel yang dikelola R ada kaitannya dengan beberapa pengusaha travel di Indonesia. Dengan demikian, R bisa mendapatkan calon haji yang banyak dari Indonesia.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.