7 Pengelola Travel Haji Jadi Tersangka Kasus Haji Lewat Filipina

oleh

travel haji bermasalahGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Polri akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus haji lewat Filipina. Para tersangka ini merupakan pemilik dan pengelola travel haji.

“Tujuh orang ditetapkan tersangka dari lima laporan polisi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Ketujuh biro travel haji yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Ketujuh tersangka ini ialah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP.

Dari 7 tersangka ini, Boy mengatakan, 6 di antaranya merupakan penanggungjawab atau pemilik dari agen-agen travel yang sebelumnya telah dirilis polisi. Sedangkan satu tersangka lagi kini berada di Filipina dan juga sedang menjalani proses hukum di negara tersebut.

“Dia yang punya dua paspor itu, paspor Malaysia dan Filipina,” ujarnya.

Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.