
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Sejumlah perusahaan batu bara di Surabaya, terancam ditutup. Fakta itu terungkap saat hearing antara Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (12/7/2019).
Dalam dengar pendapat kali ini, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berijin.
“Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berijin,” ujar Syaifuddin Zuhri.
Selain tidak memiliki ijin, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, juga diduga mencemari lingkungan udara di sekitar lokasi perusahaan.
Selain mencemari lingkungan udara, kata Syaifuddin Zuhri, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki ijin lingkungan.
“Demi keselamatan warga, Pemkot Surabaya harus menindak tegas perusahaan batu bara yang tak berijin, dengan menutup operasional perusahaan,” tegasnya.
Politisi dari PDI-P ini mengungkapkan komisinya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Ironisnya, pemerintah kota yang memiliki regulasi justru terkesan membiarkan.
“Tindakan tegas perlu diambil demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara,” terang Ipuk, sapaannya.
Oleh karena itu, Ipuk meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki ijin lingkungan agar secepatnya dipanggil.
“Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berijin.” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV. Barkalin Arta prima, salah satu perusahaan batu bara, Sugiharto mengatakan, dirinya merasa heran mengapa dipanggil hearing di Komisi C. Padahal perusahaan batu baranya sudah lengkap semua ijinnya.
“Perusahaan saya sudah lengkap ijinnya, tapi tidak tahu yang tujuh perusahaan lainnya,” kata Sugiharto kepada wartawan. (bmb/gbi)

