GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Sebanyak 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) dideportasi melalui Imigrasi Kelas I Surabaya. Sebagian besar para TKA ini melakukan pelanggaran di bidang administrasi.
Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya Soemarno menyebutkan, hingga September 2016 dari 252 TKA yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Termasuk tujuh TKA yang sudah dideportasI.
Soemarno menjelaskan, tiga pengajar asal negeri tirai bambu, dan tiga orang dari negeri gingseng terpaksa dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sementara itu, terbaru warga negara German yang mempergunakan ijin wisatanya untuk mengemis di depan Gedung Jalan Kayoon, Surabaya.
“Kami meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing diharapkan agar mematuhi regulasi,” jelas Soemarno, Selasa (4/10/2016).
Soemarno menambahkan, setiap bulan pihaknya getol melakukan pengawasan terhadap TKA. Dalam mengadakan pengawasan, Bakesbangpol dan Linmas menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan jajaran samping.
“Pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali ini, berguna untuk deteksi dini kemungkinan tindak kejahatan berupa terorisme atau ajaran radikal,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau agar masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan pengobatan alternatif dengan menggunakan warga asing sebagai terapisnya. Pasalnya, banyak diantara pekerja tersebut sengaja memalsukan dokumennya agar dapat mencari nafkah di Surabaya.
“Yang kami khawatirkan, bisa saja dengan pemalsuan itu para terapis merupakan orang biasa yang tidak memiliki kapasitas di bidangnya,” ingat Soemarno. (bmb/gbi)

