GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (22/11). Selama pemeriksaan sekitar 8,5 jam, cagub petahana DKI itu 27 pertanyaan.
Ahok menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua AHok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik,” ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara Ahok segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini, kata Rikwanto, proses penyidikan dijalankan dengan cepat dan tim penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi..
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Rikwanto membocorkan, tim penyidik menyiapkan pertanyaan tambahan untuk Ahok
“Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara Ahok hari ini tuntas, karena memang ini sedikit mengulangi cuma posisinya berbeda. Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka. Pasti ada pertanyaan-pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari saudara Ahok,” kata Rikwanto.
Materi pemeriksaan terhadap Ahok sambung Rikwanto juga akan mengulang pertanyaan pada pemeriksaan Ahok di tahap penyelidikan. Ahok sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dengan total 40 pertanyaan terkait sambutan yang menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
“Kalau diperiksa beberapa waktu lalu dalam konteks penyelidikan, kita memakan waktu 9 jam waktu itu. Saat ini mudah-mudahan tidak terlalu lama karena bahan dasarnya sudah ada, tinggal ditambahkan saja. Pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka. Tentunya ada pengulangan, ada tambahan-tambahan, pengurangan pertanyaan yang tidak perlu, dan lain-lain yang tentunya bisa disampaikan saudara Ahok dalam hal ini,” terang Rikwanto.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto hari ini akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi berkas perkara Ahok.
“Ini mau pergi, sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi. Ini yang kedua,” kata Agus. (dt/gbi)

