Ada Kesalahan Tafsir, Edward Optimis Gugatan Wali Murid Dikabulkan

oleh
Kuasa hukum wali murid, Edward Dewaruci.
Kuasa hukum wali murid, Edward Dewaruci.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kuasa Hukum Walimurid Siswa SMA dan SMK Kota Surabaya, Edward Dewaruci optimis gugatanya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait pengambil alihan pengelolaan Siswa SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Edward menyebutkan, berdasarkan sidang yang sudah digelar enam kali tersebut, MK mengakui adanya kesalahan tafsir terkait penjabaran UU Otonomi Daerah.

“MK sudah mengakui bahwa ada celah,” beber Edward saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa (3/10/2016).

Edward menegaskan apapun mekanisme yang akan dijalankan pemerintah, pihaknya menginginkan kondisi SMK dan SMA tidak berbayar seperti sebelumnya.

Edward mengatakan bahwa dirinya mendengar keluhan kekhawatiran dari para Walimutid siswa yang mendapat informasi akan ditarik biaya sekolah.

“Informasi yang saya terima dari para wali murid, nantinya para pelajar akan dikenakan biaya,” ungkapnya.

Apalagi sejumlah kepala sekolah SMK dan SMA sudah memberi peringatan kepada para wali murid untuk bersiap - siap, karena pengelola pendidikan sudah berbeda.

“Para kepala sekolah saat ini sudah menginformasikan itu, makanya para Walimurid ini resah,” bebernya.

Hingga saat ini, Edward mengaku akan terus memperjuangkan gugatanya di MK terkait pengelolaan siswa SMK dan SMA terutama di kota Surabaya.

“Kita masib akan terus berjuang. Kita meminta pelayanan sekolah tetap gratis seperti semula,” pungkas Edward. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.