Agus Bantah Surat PAW Untuk Edi Rahmat Menyalahi Prosedur

oleh
Sekretaris Partai Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso.
Sekretaris Partai Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso membantah jika surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Edi Rahmat yang dikirimkan ke DPRD Surabaya menyalahi prosedur.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, Minun Latif menilai PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya menyalahi prosedur. Dimana surat pergantian antar waktu yang diajukan ternyata langsung berasal dari DPC.

Padahal sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama ini, surat pengajuan PAW harus berasal dari DPP partai bersangkutan sebagai induk organisasi. Termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.

“Soal salah prosedur saya kira tidak ada,” bantah Agus Santoso saat ditemui di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Rabu (30/11/2016).

Agus mengingatkan tugas BK hanya melakukan klarifikasi. Bukan ikut campur urusan di internal partai orang lain.

“BK tidak mengurusi apa-apa. BK hanya mengklarifikasi saja,” tegas Agus Santoso.

Agus Santoso menjelaskan, untuk pengajuan pergantian antar waktu di tingkat DPRD Kota atau Kabupaten cukup surat dari DPC. Begitu juga untuk PAW anggota DPRD Propinsi cukup dengan surat dari DPD.

“Kalau yang di PAW anggota DPR RI, baru suratnya harus berasal dari DPP,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua BK DPRD Surabaya ini kembali membeberkan alasan partainya melayangkan PAW tehadap Edi Rahmat. Menurutnya, ada dua pelanggaran berat yang dilakukan Sekretaris Komisi B itu.

Pertama, Edi Rachmat dianggap telah melakukan pelanggaran dan membangkang perintah partai dan telah diberi peringatan. Kedua, Edi Rahmat dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya dan tak aktif dalam mengikuti kegiatan partai.

Atas dua pelanggaran itu, Agus mengaku telah mengirimkan surat peringatan ke ke Fraksi Handap (Hanura, Nasdem dan PPP) dengan tembusan DPP Partai Hanura. Sesuai AD ART partai, dua pelanggaran tersebut sudah cukup sebagai dasar pengajuan PAW.

“Dalam AD ART Partai Hanura cukup dua kali bisa langsung di PAW. Makanya kita minta persetujuan dari DPP untuk PAW,” terang mantan Anggota Komisi C ini.

Menurutnya, DPP telah memberikan persetujuan pergantian antar waktu terhadap Edi Rahmat. Persetujuan itu sudah turun pada awal Nopember.

“Bukti sudah ada. Turunnya saya lupa tanggalnya. Tapi sebelum tanggal 10 Nopember kemarin,” pungkas Agus Santoso. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.