GLOBALINDO.CO, SURABAYA - DPD Partai Hanura Jatim, mengambil langkah yang cukup mengejutkan terkait status Wishnu Wardhana (WW). WW diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya.
Sebelumnya WW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan 33 aset PT. Panca Wira Usaha (PWU). Waktu itu Wishnu Wardhana menjabat sebagai manajer aset.
Pemberhentian Wishnu Wardhana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD Hanura Jatim bernomor: Skep /19/C/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 tertanggal 14 Nopember.
Menanggapi pemberhentian Wishnu Wardhana, Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso menilai pemecatan WW telah menyalahi AD/ART partai. Sesuai AD/ART partai WW semestinya cukup dinonaktifkan.
“Sampai saat ini pak WW masih pemimpin Partai Hanura Surabaya. Karena hingga saat ini belum ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tegas Agus Santoso, Senin (21/11/2016).
Apalagi, sesuai hasil kajian akademis yang dilakukan di beberapa perguruan tinggi, dinyatakan bahwa Pelaksana harian (Plh) tidak bisa mengambil tindakan strategis yang berdampak pada status hukum.
Kajian dilakukan di beberapa kampus seperti di Universitas Padjajaran (Unpad) dan Universitas Indonesia (UI). Ditambah lagi, sejak tanggal 28 Oktober telah diputuskan Wiranto kembali aktif sebagai Ketua Umum DPP Hanura.
“Kalau saya menerima ini semua dengan mata tertutup, berarti saya orang paling bodoh di dunia,” tandasnya.
Menurut Agus, bukti jika Plh tidak bisa mengambil keputusan strategis dapat dilihat dari upaya Sekretaris DPD Hanura Jatim, Warsito mengujinya di Bakesbangpol Jatim. Dimana upaya tersebut ditolak karena tidak ditandatangani oleh ketua umum devinitif.
“Itu artinya Warsito tidak berlaku. Termasuk minta dana Banpol (bantuan politik),” pungkas mantan anggota Komisi C ini. (bmb/gbi)

