Ahok Minta KPK Usut Duit Rp 50 M dari Aguan Beredar di DPRD

oleh
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi untuk terdakwa Muhammad Sansusi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi untuk terdakwa Muhammad Sansusi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi untuk terdakwa Muhammad Sansusi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang perkara suap proyek rekalamasi teluk Jakarta dengan terdakwa Muhammad Sanusi, Senin (5/9) sungguh membuat banyak pihak cemas. Pasalnya, Ahok mendesak jaksa penuntut KPK agar mengusut sejumlah pihak lain yang terindikasi kecipratan duit suap dari pengembang.

Selain mencokot mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo (Foke), Ahok pun menyinggung Anggota DPRD yang diduga kuat ikut menikmati duit panas Rp 50 miliar dari Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai imbalan percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ahok, duit tersebut beredar di kalangan anggota dewan.

“Saya meminta nih mudah-mudahan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan kepolisian bisa telusuri lebih dalam apa yang terjadi dengan DPRD,” kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Saat persidangan itu, salah satu Majelis Hakim bertanya kepada Ahok apakah dirinya kenal dengan Aguan. “Saya kenal dengan semua pengembang termasuk Pak Aguan. Saya kenal Pak Aguan saat masih menjadi anggota DPR RI Komisi II,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga menanyakan kepada Ahok tentang adanya dugaan pemberian uang itu sebagai upaya untuk proses legislasi raperda reklamasi. “Saya tidak tahu soal itu,” ujar Ahok.

Menampik kesaksian Ahok yang merembet kemana-mana, Maqdis Ismail, kuasa hukum Sanusi, meminta agar mantan politisi Partai Gerindra itu tidak asal menuding pihak lain hanya berdasar asumsi. (Baca: Ahok Cokot Fauzi Bowo dalam Sidang Suap Reklamasi).

“Saudara saksi jangan berasumsi dan menuduh,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang dibacakan dipersidangan terdakwa pemberi suap mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan ajudannya, Trinanda Prihantoro selaku perantara suap, terkuak bahwa ada fee Rp50 miliar bagi sejumlah anggota DPRD DKI. Budi menyebut, fee Rp 50 miliar itu untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda yang menjadi pokok kasus suap tersebut.

Menurut Budi, kesepakatan itu terjadi dalam sebuah pertemuan di sebuah lokasi yang tak disampaikan dalam BAP. Pertemuan itu, kata Budi, dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, selaku tersangka penerima suap.

Namun, Budi yang telah mangkir tiga kali untuk manjadi saksi persidangan dan mengaku sedang dirawat di Singapura mencabut keterangan dalam BAPnya itu. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai pencabutan BAP Budi tidak sah, karena tak dibenarkan oleh hukum. (cni/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.