GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dibacakan langsung Kabareskrim Polri, Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
“Ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal,” tegas Ari Dono.
Kabareskrim Polri memastikan, penetapan tersangka pada Ahok ini murni berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi serta ahli tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Dalam gelar perkara kemarin, Bareskrim Polri mendengarkan keterangan dari 29 saksi dan 39 ahli.
Penetapan status tersangka pada Ahok ini membuat peluangnya nyagub di Pilkada DKI Jakarta terancam gagal. Hal ini terkait dengan pernyataan para Parpol pendukungnya yang bakal menarik dukungan jika Ahok jadi tersangka.
Pernyataan ini dilontarkan pentolan Partai Nasdem, Surya Paloh. Surya Paloh mengaku akan mengevaluasi pencalonan Ahok bila berstatus tersangka. Ahok saat ini masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kalau Ahok tersangka kami evaluasi pencalonannya. Kami kaji aspek yuridis dan moralnya. Moralitas kita sebagai partai pendukung harus tetap dijunjung tinggi,” kata Paloh.
Saat ditanya apakah rencananya mengevaluasi pencalonan Ahok bila berstatus tersangka merupakan sinyal Nasdem untuk menyuruh Ahok mundur, Paloh menjawab diplomatis.
“Disuruh mundur itu berarti ada dasarnya. Kalau enggak ada dasarnya ngapain suruh mundur,” kata Paloh.
“Kalau Bapak (saya) ini kan apa yang terbaik untuk bangsa ini saja. Ya, kalau memang benar tidak baik untuk bangsa ya Bapak (saya) bilang jangan, kalau baik kan kami lanjutkan untuk kepentingan nasional,” lanjut Paloh.
Ia menyatakan, satu pilkada di Jakarta bukan segala-galanya bagi Nasdem. Karena itu yang terpenting, kata Paloh, ialah mengedepankan kepentingan bangsa.
“Karena masalah Ahok masak kita harus terpecah-pecah untuk itu,” tutur Paloh.(gbl/ziz)

