GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nana Riwayatie mengungkap isi hati adiknya yang sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penistaan agama. Menurut Nana, Gubernur DKI Jakarta merasa sangat tertekan menghadapi derasnya protes dan tuduhan publik yang dianggap sudah menghakimi dirinya.
“Dia (Ahok) kadang mengeluh, kok begini yah orang-orang Indonesia. Enggak terbuka mata hatinya,” ujar Nana di Jakarta, Selasa (13/12).
Nana menjelaskan, ada faktor lain yang membuat adiknya terjerat kasus ini. Namun, dia tidak menyebut faktor yang dimaksud itu. “Dia tertekan, dia kan mau bekerja. Enggak mau begini-begini,” katanya.
Ia mengaku bersyukur saat ini Ahok tengah cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak, Ahok sulit berkonsentrasi dengan pekerjaannya. “Dia itu kan pekerja, bukan pejabat,” Nana memungkasi.
Pada sidang perdana hari ini di Pengadilan Jakarta Utara, Ahok memang sempat menitikkan airmata saat mendengar jaksa membacakan nota dakwaan. Itu menunjukkan dirinya sedang tertekan dan sedih menghadapi kasusnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok melakukan penodaan agama. Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP.
Jaksa menilai, Ahok secara sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat membohongi masyarakat di Kepulauan Seribu demi kepentingannya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2017.
“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al-Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/).
Penyebutan Surat Al-Maidah disampaikan Ahok saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu.
“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51,” papar Jaksa.
Ahok langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai mendengar dakwaan jaksa. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan dia tak berniat menista agama Islam dan tidak berniat menghina para ulama.
“Makanya, saya mengerti secara bahasa, tapi saya tidak mengerti mengapa saya dituntut menodai agama,” kata Ahok. (lpn/gbi)

