
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat kritikan dari anggota Komisi C (pembangunan) DPRD, Sudirjo. Menurut Sudirjo, Pemkot tidak memiliki konsep yang jelas dalam penataan PKL di Surabaya.
“Penertiban yang dilakukan tidak disertai penataan. Akibatnya, tidak berselang lama setelah penertiban para PKL akan kembali ke tempat semula,” kritik Sudirjo, Selasa (2/1/2018).
Sudirjo kemudian mencontohkan keberadaan pasar tumpah yang ada di kota pahlawan. Meski keberadaanya kerap ditertibkan, para pedagang tetap nekat kembali berjualan.
“Kita tidak menyalahkan pedagang, karena mencari nafkah itu kebutuhan. Kalau mau menertibkan seharusnya Pemkot menyediakan wadahnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengusulkan, para pedagang yang biasa berjualan di pasar tumpah dimasukkan ke pasar tradisional yang ada di sekitar kawasan tersebut. Seperti Pasar Tembok Dukuh, Asem Rowo dan Kali Butuh.
“Tapi sebelumnya harus ada pembenahan pasar tradisional agar bisa menampung pedagang yang meluber di jalan,” saran Sudirjo.
Menurutnya, pembenahan yang dilakukan, diantaranya dengan membangun pasar menjadi beberapa lantai. Selanjutnya para pedagang dikelompokan sesuai dengan barang yang diperjualbelikan belikan.
“Jika sudah begitu, jangan ada yang berdagang di luar. Seperti di Keputran, dulunya yang di atas jualan, di luar juga. Akhirnya, orang milih yang di luar,” tutur politisi senior ini.
Sudirjo mengaji kecewa dengan kinerja PD Pasar Surya. Mengingat PD Pasar Surya mempunyai kewajiban untuk melakukan penataan dan menyediakan ruang bagi para pedagang.
Selama ini, BUMD milik pemerintah kota Surabaya tersebut hanya bisa menarik retribusi saja. Padahal, selama ini PD Pasar mendapatkan subsidi dari pemerintah kota.
“Tidak asal digusur, dagangannya diangkut ke truk. Saya trenyuh melihat itu. Jika seperti ini, dibubarkan saja PD Pasar,” tegasnya.
Ia menyatakan, usulannya pembubaran PD Pasar sudah pernah disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko). Untuk menggantikan PD Pasar, peranya bisa diambil oleh oleh Dinas koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan.
“Dinas Perdagangan menangani supply bahan. Sedangkan Dinas Koperasi member kredit kepada pedagang,” pungkas politisi yang dikenal vokal ini. (bmb/gbi)

