
GLOBALINDO.CO, NGANJUK – Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, angka penceraian di Kabupaten Nganjuk cukup tinggi.
Hingga akhir November 2017 tercatat ada 2.368 perkara perceraian, angka ini kemungkinan masih bertambah hingga akhir tahun 2017.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016 tercatat hanya 2.305 perkara perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Nganjuk, Heri Eka Siswanta, memperkirakan angka perceraian akan terus bertambah hingga penghujung tahun 2017 nanti.
“Kemungkinan akan terus bertambah,” jelasnya, kepada awak media, Kamis (21/12/2017).
Dari jumlah tersebut, faktor penyebab perceraian juga beragam, mulai dari KDRT, zina, perselingkuhan dan pertengkaran. (nh/bbs)

