GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi II DPR dan KPU telah menyepakati perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap PKPU No 9/2016 yang memasukkan klausul baru, yakni mantan Napi korupsi (koruptor), penjahat seksual, dan bandar Narkoba dilarang iktu dalam ajang Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pembahasan PKPU nomor 5 ini agak alot karena ada beberapa subtansi yang perlu diperdalam lagi. Salah satunya adalah soal ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Ada 3 subtansi terkait ketentuan narapidana ikut Pilkada. Pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah.
“Soal ini anggota komisi II dan fraksi-fraksi, Pemerintah, Bawaslu RI dan KPU RI sepakat tidak boleh dan tidak ada perbedaan pendapat,” kata Lukman Edy, Selasa (30/8/2016).
Subtansi kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.
“Mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh ikut Pilkada,” kata politisi PKB ini.
Ketentuan ini disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR tanpa ada perbedaan pendapat.
Sedang yang ketiga terkait terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan. “Apakah mereka (terpidana hukuman percobaan) boleh ikut Pilkada atau tidak? Ini belum disepakati,” kata Lukman.
Rencananya Komisi II DPR dan KPU akan kembali menggelar rapat konsultasi untuk membahas hal ini pada Jumat, 2 september pekan ini.(dtc/ziz)

