Awas, Jumlah Obat dan Makanan Ilegal di Jatim Meningkat

oleh
Sejumlah bahan makanan tanpa izin yang berhasil diamankan oleh BBPOM Surabaya.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Angka pengamanan obat dan makanan ilegal di Jawa Timur terus meningkat. Selama 2017 saja BBPOM di Surabaya berhasil menyita bahan makanan dan obat yang tak memiliki izin edar mencapai 2.069 item.

Kepala BBPOM di Surabaya Hardaningsih menuturkan, selama 2017 BBPOM di Surabaya menangani sebanyak 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dimana 15 diantaranya sudah proses perkara di kejaksaan.

“Angkanya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 kita berhasil mengamankan dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Hardaningsih, Kamis (28/12/2017).

Menurut Hardiningsih, 2.069 item makanan dan obat tak berizin yang disita terdiri dari 1.216.610 kemasan. Dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 11 miliar.

“Kalau barang yang kami sita, sampai Rp 11 miliar nilainya,” ujar Hardaningsih, Kamis (28/12/2017).

Selain produsen lokal, bahan makanan dan obat obatan yang tidak berizin juga banyak yang berasal dari impor. Dengan persebaran jenisnya yang paling banyak obat tradisional, dan jenis bahan makanan tak berizin edar.

“Yang lokal kebanyakan memproduksi obat tradisional illegal. Kalau yang impor paling banyak kosmetik dan bahan makanan,” imbuh Hardaningsih.

Atas temuan BBPOM Surabaya itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat, kosmetik maupun bahan makanan. Caranya dengan melakukan cek adanya izin edar, dan juga kualitas bahan produksi yang digunakan.

“Jika obat, makanan, kosmetik dikonsumsi masyarakat yang dirugikan. Karena bahan yang dipakai sangat berbahaya,” tukasnya.

Kepala BPOM RI Penny Lukito menegaskan, secara nasional sampai bulan November 2016, BPOM RI telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan. Dengan rincian 24 perkara obat ilegal, 75 perkara obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetika ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal.

“Dalam tiga tahun terakhir BPOM RI melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan dan produksi skala lebih besar,” tambah Penny.

Penny mengingatkan, penjualan bahan makanan dan obat obatan ilegal merupakan tindakan kejahatan yang merugikan kesehatan masyarakat. Ke depan BPOM RI akan mengadakan bagian khusus penindakan.

“Harapan kita agar bisa memberi efek jera pada produsen maupun penyalur obat, makanan, dan kosmetik yang tidak berizin edar,” pungkas Penny. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.