Bareskrim Harap Berkas Korupsi Rp 37 Triliun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh
Penyidik Bareskrim mengeledah PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait kasus korupsi penjualan kondensat ke SKK Migas yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun.
Penyidik Bareskrim mengeledah PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait kasus korupsi penjualan kondensat ke SKK Migas yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun.

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas senilai Rp 37 triliun ke Kejaksaan Agung. Bareskrim berharap tidak ada yang kurang dalam berkas penyidikan sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).

“Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan Kejaksaan,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Berkas perkara kasus yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini memang sudah empat kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kini berkas tersebut kembali diteliti oleh jaksa sejak dilimpahkan untuk kesekian kalinya Selasa (19/12) lalu ke Kejagung.

“Kami tunggu saja, mudah-mudahan sudah dianggap cukup,” ujar Ari.

Kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2015 di era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni HW (dari TPPI) dan DH serta RP (dari SKK Migas).

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama serta mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. (bs/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.