
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas senilai Rp 37 triliun ke Kejaksaan Agung. Bareskrim berharap tidak ada yang kurang dalam berkas penyidikan sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).
“Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan Kejaksaan,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Berkas perkara kasus yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini memang sudah empat kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kini berkas tersebut kembali diteliti oleh jaksa sejak dilimpahkan untuk kesekian kalinya Selasa (19/12) lalu ke Kejagung.
“Kami tunggu saja, mudah-mudahan sudah dianggap cukup,” ujar Ari.
Kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2015 di era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni HW (dari TPPI) dan DH serta RP (dari SKK Migas).
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama serta mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. (bs/adi)

