Bareskrim Polri Serahkan 3 Bundel Setebal 826 Halaman Berkas Ahok ke Kejagung

oleh

berkas-kasus-ahokGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas pemeriksaan tersebut cukup tebal dan terdiri dari 3 bundel.

Berkas itu diserahkan tim Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto. Berkas diterima langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad.

“826 halaman, 3 bundel,” kata Noor di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Berkas tersebut berlembar-lembar dengan sampul berwarna merah. Ada 3 bundel yang diserahkan langsung ke jaksa.

Noor sebelumnya menyebut 13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, tim jaksa peneliti itu memiliki waktu 2 minggu untuk menentukan sikap. Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara itu telah lengkap atau belum.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijerat dengan dugaan penistaan agama dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.