Bawaslu Temukan 53 PNS Tak Netral di Pilkada 2017

oleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta tetap netral dalam Pilkada
Harus Neral: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta tetap netral dalam Pilkada.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 53 oknum pegawai negeri sipil yang terlibat dalam tim pemenangan calon kepala daerah dalam perhelatan Pilkada serentak 2017. Puluhan PNS yang tidak netral itu berasal dari jabatan yang bervariasi.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, temuan itu besumber dari 19 dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan masyarakat ke lembaganya.

“Dari laporan 19 dugaan ketidaknetralan ASN, melibatkan 53 oknum yang menjabat sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah, bupati dan staf pemerintah daerah,” kata Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Muhammad menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Seperti memberikan dukungan pada pasangan calon, menggunakan atribut kampanye, dan turut serta dalam kampanye.

Bawaslu merasa kesulitan bertindak karena Undang-undang ASN tidak ada aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu maupun pilkada. “Peraturan hanya pada ASN yang bergabung dengan partai politik,” kata Muhammad.

Pihaknnya menyarankan agar pemerintah daerah serius menindak ASN yang tidak netral. Dengan demikian, lanjut Muhammad, diperlukan adanya regulasi dan sanksi yang tegas untuk PNS yang terbukti tidak netral di pilkada.

“Perlu dibuat sistem monitor penanganan dan tindak lanjut penanganan netralitas ASN. Mendorong setiap lembaga pemerintah untuk membentuk peraturan atau kebijakan tata tertib dan kode etik netralitas ASN,” kata Muhammad.

Muhammad memberikan apresiasi terhadap peraturan yang mewajibkan calon pertahana untuk cuti. Sebab menurutnya, aturan ini bisa meminimalisir ketidaknetralan ASN.

“Cuti kampanye signifikan mengurangi kenekatan ASN,” ucapnya. (dt/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.