GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Surabaya temukan 78 item kosmetik palsu beredar di Lumajang dan Jember. Tidak tanggung-tanggung kosmetik tanpa izin edar (TIE) alias palsu yang berhasil diungkap nilainya mencapai Rp 392 juta.
Kepala BBPOM wialayah Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menyampaikan, peredaran kosmetik palsu tersebut mengandung bahan kimia. Bahan kimia tersebut membahayakan.
“Kita menemukan enam perkara dan barang bukti sejumlah obat dan makanan illegal,” kata I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Jumat (30/9/2016)
Gusti mengungkapkan, selama penyelidikan periode September, pihaknya menemukan banyak produk palsu yang sudah beredar. Produk illegal yang ditemukan sebanyak 258 item dengan 144.480 kemasan Dengan nilai Rp 824 juta.
Rinciannya, kosmetik 78 item, pangan 3 item dengan 360 kemasan, obat tanpa izin edar sejumlah 11 item. Obat keras 26 item, obat tradisional tanpa izin edar 100 item.
Turut diamankan satu mobil pengangkut obat tradisonal tanpa izin edar satu unit, alat produksi obat tradisonal 6 item, bahan baku obat tradisional 9 item, kemasan obat tradisonal 7 item, dan label obat tradisonal sebanyak 7 item.
Temuan produk palsu ini beredar di Lumajang, Jember, Banyuwangi, dan Kediri. Kasus ini telah ditindak lanjuti dengan projusticia oleh PPNS BBPOM di Surabaya. Sebab, kasus ini melanggar UU kesehatan pasal 197 tentang peredaran produk tanpa izin edar.
“Ancaman pidana 15 tahun kurungan dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” ugkapnya.
Lebih jauh, Gusti meminta agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk. Dia berharap warga ikut membantu dalam mencegah beredarnya produk palsu.
“BB POM berkomitmen peredaran produk palsu bisa ditekan,” pungkasnya. (bmb/gbi)

