
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melawan penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto.
Fredrich tak terima disangka melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Ia menuding pimpinan dan Jubir KPK telah membuat keterangan palsu (hoax) tekait dugaan manipulasi rekaman medik Novanto yang ditudhkan kepadanya.
“Kan dia memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan ‘medical record’ (milik Setya Novanto) palsu,” kata Fredrich usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Menurutnya, sampai sekarang penyidik KPK tak bisa menunjukkan rekam medis Novanto yang dianggap palsu tersebut.
“Saya bilang sudah ada enggak sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong,” ujarnya.
Fredrich mengaku, dirinya sempat meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri dalam kasus yang menjeratnya ini. Namun, kata dia, penyidik KPK tak bersedia memeriksa dua pegawai lembaga antirasuah lantaran masuk ke ranah pidana umum.
Mengingat penyidik KPK tak bisa memeriksa, Fredrich akhirnya memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi. Menurut pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu, tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang akan membuat laporan.
“Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi,” tuturnya.
Hari in, Frederich diperiksa sebagai saksi untuk tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP lainnya, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Ia mengaku ditanya soal surat kuasa yang diberikan Novanto dalam mendampinginya menghadapi sejumlah kasus.
“Ditanya-tanya lagi masalah soal surat kuasa. Jadi surat kuasa Pak SN kepada saya kan banyak,” kata Fredrich.
Surat kuasa yang diberikan kepada Novanto itu ada yang digunakan dirinya untuk membuat laporan. Salah satu laporan yang Fredrich buat adalah soal kasus pencemaran nama baik lewat ‘meme’ di media sosial.
Fredrich menganggap KPK telah kebakaran jenggot dengan kepemilikan surat kuasa dari Novanto yang cukup banyak ini. Penyidik KPK, lanjut Fredrich, mempertanyakan sejumlah surat kuasa yang diberikan Novanto tersebut.
“Jadikan mereka merasa kebakaran jenggot. Ditanya kenapa surat kuasanya begini, apa begini,” ucapnya.
KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Novanto. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (cni/nad)







