GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penistaan agama oleh tersangka Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyidik Bareskrim Polri telah lengkap (P21) dan siap dibawa ke pengadilan. Tetapi Kejagung tak akan menahan Ahok karena beberapa alasan.
“Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis (1/12).
Menurut Rum, ada lima alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. “Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku,” ujarnya.
Kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak
“Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang,” imbuhnya.
Selain itu, kata Rum, di dalam perkara kasus itu, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
“Yang terakhir dakwaan kita akan kita susun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti,” ucapnya.
Rum mengatakan, memang dalam kasus ini, Kejaksaan juga mendengarkan reaksi masyarakat atas kasus itu. Karena itulah, berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap dan siapkan dimajukan ke persidangan.
“Dari awal pelimpahan memang kita sudah percepat. Artinya Kita minimalkan waktunya kita optimalkan kinerjanya. Sehingga kemarin kita sudah lihat bahwa perkara sudah P21,” katanya.
Sementara Ahok berharap kasusnya segera diadili. Hal ini agar dapat melayani warga Jakarta.
“Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga DKI Jakarta lebih baik ke depan,” ucap Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Cagub petahana DKI ini pun memohon doa kepada warga DKI.
“Mohon doanya supaya proses ini berjalan dengan adil dan terbuka, sehingga bisa cepat selesai,” ujarnya. Ia pun berharap persidangan kasusnya nanti terus dipantau dan diliput secara langsung oleh media. (vin/gbi)

