GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan mengirim berkas penyidikan tahap kedua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)ke Kejaksaan Agung Kamis besok (1/12). Berkas tersebut dilimpahkan beserta barang bukti dan tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyampaikan, Ahok juga akan dipanggil untuk bertemu penyidik Bareskrim di Markas Besar Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu, Ahok akan dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.
“Kalau tidak ada halangan rencananya besok Ahok akan dipanggil untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung,” kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Hingga saat ini, kepolisian tidak menahan Ahok karena merasa tidak memiliki alasan subjektif. Kombes Martinus menambahkan, selanjutnya, soal kemungkinan menahan Ahok akan diserahkan ke Kejagung.
Rabu pagi tadi, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.
Pada perkara ini, kepolisian menuding Ahok melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum. (cni/gbi)

