Berkelit Bingkisan Suap Dikira Oleh-oleh, Hakim Minta Irman Jujur

oleh
Terdakwa kasus suap impor gula yang juga mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman disemprot majelis hakim Tipikor Jakarta karena dianggap memberikan kesaksian yang berbeda dengan BAP-nya kepada penyidik KPK. Dalam sidang, Irman mengakui tidak tahu jika bingkisan yang diberikan Xaveriandy dan istrinya Memi berisi uang Rp 100 juta yang disangkanya bingkisan pleh-oleh.
Berkelit: Terdakwa kasus suap impor gula yang juga mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman disemprot majelis hakim Tipikor Jakarta karena dianggap memberikan kesaksian yang berbeda dengan BAP-nya kepada penyidik KPK. Dalam sidang, Irman mengakui tidak tahu jika bingkisan yang diberikan Xaveriandy dan istrinya Memi berisi uang Rp 100 juta yang disangkanya bingkisan oleh-oleh.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadialan Tipndak Pidana Korupsi Jakarta dibuat geram oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Yang memberikan kesaksian berbelit dalam sidang kasus tindak pidana korupsi untuk terdakwa Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi. Kesaksian Irman juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaannya selama penyidikan di KPK.

Anggota Hakim Ansyori Saifudin pun meminta penjelasan kepada Irman terkait BAP yang ditandatangani Irman Gusman seusai penangkapan. Dalam BAP, Irman menyatakan kedatangan Memi dan Sutanto guna memberikan hasil keuntungan penjualan gula 1.000 ton sebesar Rp 100 juta.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan Irman dan Memi soal imbalan Rp 300 per kilogram dari gula impor yang akan diterima CV Semesta Berjaya.

“Keterangan Anda di BAP butir delapan, apakah itu sungguh yang anda berikan pada penyidik? Itu ada tanda tangan anda lho, anda paham tanda tangan dokumen itu,” ujar Hakim.

Namun, Irman membantah pernyataannya yang dituangkan dalam BAP tersebut. Mantan senator yang juga didakwa menerima suap dalam perkara ini mengaku tidak dalam sadar saat menandatangani BAP tersebut sehingga belakangan ia merevisi pernyataannya tersebut.

“Tidak yang mulia, posisi saya malam itu, saya kan panik, stress, waktu diperiksa dalam keadaan sangat tertekan. Saya jawab apa saja apa adanya. Tapi saya revisi di pemeriksaan kedua,” ungkap Irman.

Ia juga membantah komitmen bahwa ia meminta imbalan Rp 300 per kilogram dari gula tersebut. Mendengar jawaban itu, Hakim anggota Halasan Butar butar pun mempertegas jawaban Irman tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyinggung pernyataan Irman yang kerap berputar-putar dalam persidangan. Ia pun mengingatkan agar Irman jujur dalam persidangan.

“Saya ingin ajak anda ngomong yang benar, saya tidak perlu ngutip pasal 22 UU tipikor untuk kesaksian palsu. Anda bilang anda lulusan Amerika. JPU punya dokumen yang akan dia tampilkan di depan, terdakwa juga mengajuian JC untuk ceritakan segala sesuatu, Saya tidak ingin keterangan Anda kontradiktif di depan dengan permohonan JC,” ungkap Hakim Nawawi.

Irman kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan perihal yang sebenarnya.

“Paham yang mulia. Tapi itu emang suasana kebatinan, kondisi mental dan kebatinan bercampur baur,” ungkap Irman menanggap ancaman pidana yang disampaikan hakim jika memberi kesaksian dusta.

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bersaksi untuk dua terdakwa penyuapnya, Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi di Pengadilan TIpkor Jakarta, Selasa (22/11).
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bersaksi untuk dua terdakwa penyuapnya, Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi di Pengadilan TIpkor Jakarta, Selasa (22/11).

Dalam keterangan sebelumnya di sidang itu, kepada majelis hakim, Irman mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang Rp 100 juta dari Memi dan Suaminya pada saat malam penangkapan di kediamannya pada Jumat (16/9). Ia mengatakan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik itu diserahkan pasangan suami istri pengusaha gula sebelum berpamitan pulang.

“Mereka menyampaikan ini ada oleh-oleh, dalam bentuk bungkusan. Karena sudah malam saya tidak perhatikan detail, saya pikir ya suvenir atau apa dari sumbar, saya antarkan beliau pulang. Lalu saya bawa ke kamar,” ujar Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Menurutnya, ia justru baru mengetahui bungkusan tersebut berisi uang setelah petugas KPK meminta untuk menunjukkan pemberian dari Memi dan Sutanto. Ia membantah pemberian uang itu merupakan hasil kerjasama dengan Memi dan Sutanto sebagai bagi hasil distribusi gula di Sumatera Barat.

“Tidak ada, yang saya dengar itu oleh-oleh. Saya yang kepikiran itu gimana kelangkaan gula diatasi,” kata Irman.

Irman mengungkap komunikasi intens dengan Memi dan Sutanto memang dilakukan berkaitan alokasi distribusi gula di Sumbar yang mahal pada waktu itu. Sehingga agar harga gula stabil, perlu tambahan alokasi distribusi gula ke Sumbar.

Karena itu pula pihaknya meminta Perum Bulog dalam hal ini melalui Direktur Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar memberi alokasi tambahan ke Sumbar melalui perusahaan Memi dan Sutanto, CV Semesta Berjaya sesuai permintaan Memi.

“Saya sampaikan kelangkaan gula di dapil saya di Sumbar, Pak Djarot merespon, siapa mitranya, saya juga enggak ngerti. Saya bilang ada Bu Memi yang sudah saya kenal dan berpengalaman. Dalam pikiran saya gimana pak Djarot segera intervensi supaya harga stabil,” kata Irman. (rp/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.