
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata cukup tegas terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ketahuan melanggar. Tidak tanggung-tanggung, selama 2017 Pemkot menertibkan 337 RHU nakal.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, tindakan tegas terhadap RHU itu diambil karena bermasalah.
“Pelanggannya beragam. Namun menurut kita pelanggannya cukup berat,” ujar Bagus Supriyadi, Kamis (4/1/2018).
Bagus menyebutkan, pelanggaran berat yang ditemukan diantaranya ada RHU yang tidak memiliki izin. Selain itu pelanggaran dalam menjalankan usaha.
“Misalnya izinya tempat pijat tradisional, tapi dalam operasionalnya adalah praktek prostitusi terselubung. Ada juga izinya karaoke keluarga tapi menyediakan pramu nikmat,” terang Bagus.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro membenarkan adanya 337 RHU yang dititup. Menurutnya, untuk penindakan di lapangan memang merupakan tugas dari Satpol PP.
“Tanpa harus ada bantip (bantuan penertiban), Satpol PP bisa melakukan penindakan,” kata Widodo Suryantoro.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) ini menjelaskan, untuk RHU yang ditutup karena pelanggaran administrasi bisa buka kembali. Dengan catatan harus mengajukan izin terlebih dahulu.
“Misalnya tidak punya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), ya harus mengurus terlebih dahulu. Setelah izin didapat baru boleh beroperasi,” imbuhnya.
Sementara bagi tempat RHU yang kedapatan terkena masalah narkoba, atau trafficking, maka polisi akan memprosesnya karena masuk dalam ranah hukum. Maka, pihaknya tidak akan memberikan izin beroperasi.
Untuk diketahui, dari waktu ke waktu jumlah tempat rekreasi hiburan umum di kota pahlawan memang terus meningkat. Sampai saat ini jumlah RHU di Surabaya diperkirakan mencapai 20.000 RHU. Mulai dari café, restoran, club, karaoke, dan juga diskotek. (bmb/gbi)






