GLOBALINDO.CO, BOGOR - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut langkah Menkominfo yang memblokir situs berkonten radikal tidaklah efektif sebagai upaya pencegahan. Bahkan, langkah ini dinilai kian “menantang” kreasi bentuk baru dalam penyebaran ideologi radikal.
Direktur Tindak Pencegahan BNPT, Brigjen Pol H. Hamidin menilai, ketika pemblokiran dilakukan, situs-situs serupa justru semakin banyak bermunculan.
“Terkait pencegahan, kita punya peraturan Menkominfo tentang pemblokiran situs. Pernah memang dilakukan blokir. Tapi apakah itu efektif? Ternyata tidak,” kata Hamidin saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan TIK Dalam Deteksi Dini Konflik Horizontal di Media Sosial, di kawasan Bogor, kemarin.
Hamidin menuturkan, selama ini BNPT melakukan pengawasan terhadap situs-situs radikal yang bisa dideteksi.
Selanjutnya, BNPT melakukan kontra radikalisasi untuk menangkal ajaran-ajaran dalam situs tersebut agar tidak menyebar.
Hamidin menyebut cara tersebut terbukti lebih efektif ketimbang melakukan pemblokiran situs. Sebab, situs penyebar ajaran radikal akan terus bermunculan setiap harinya.
“Langkah yang paling efektif sebetulnya adalah membuat counter radicalization. Kalau di dalam bentuk narasi maka kami bikin counter narasi. Kalau mereka bikin dalam bentuk propaganda maka kita bentuk counter propaganda,” kata Hamidin.
Pendapat tersebut juga diperkuat pakar hukum cyber Megi Margiyono. Megi mengatakan pemblokiran situs tidak efektif sebab kelompok terorisme selalu mencari cara baru untuk memviralkan ideologi mereka.
Menurut Megi, saat ini belum ada cara yang efektif untuk menangkal penyebaran ajaran-ajaran radikalisme melalui media sosial.
“Blokir situs yang bermuatan negatif tidak efektif. Mereka bisa bikin yang lebih baru lalu memviralkannya. Memang belum ada cara yang efektif sampai saat ini,” ujar Megi.
Pemerintah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.(kcm/ziz)

