
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mungkin banyak dari Otolovers yang gak mau repot lebih memilih menggunakan jasa calo untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi Otolovers yang belum memiliki SIM jangan coba-coba menggunakan jasa Calo ya. Sebab jika ketahuan pihak berwajib akan lebih merepotkan.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada media.
“Saya tidak ada henti-hentinya dan kita sudah sampaikan agar melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan calo,” tutur Fahri.
Baca juga: SIM Hilang atau Rusak? Jangan Tenang Saja, Ini Cara Atasinya
Fahri juga menjelaskan, jika ada pengendara yang ketahuan melakukan permohonan membuat SIM dengan calo, maka Anda sebagai pengendara akan dipanggil pihak berwajib.
Baca juga: Tips Biar Mudah Lulus Ujian SIM
“Kami juga siapkan personel untuk melakukan pemeriksaan apakah masih ada calo atau tidak. Selain itu di sini (kantor polisi pembuatan SIM-Red) juga ada provos. Jadi kalau ada calo yang mengaku anggota akan ditangkap, selain itu setiap hari kita melakukan periksa, dan kita juga membuka akses pengaduan. Kalau ada masalah seperti ada calo, laporkan saja,” tegasnya.
Baca juga: Gagal Ujian SIM, Masih Bisa Ujian Lagi 14 Hari Setelahnya
“Dan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan kita panggil, dan kita akan memberikan informasi yang benar dan akan kita berikan masukan dan saya akan minta belajar terlebih dulu sebelum membuat SIM,” tambahnya. (nh/dt)

