Buni Yani Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Penghasutan SARA

oleh

buni-yaniGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Rabu (23/11/2016) malam.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyatakan Buni Yani melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebelum memeriksa Buni, penyelidik sudah memeriksa tiga ahli lebih dulu, yakni ahli sosiologi, bahasa dan teknologi informasi.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.