Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Resmi Tersangka Suap Ijon Proyek Dinas Pendidikan

oleh

bupati banyuasin tersangkaGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian jadi tersangka kasus korupsi. Yan diduga menerima suap dengan modus ijon dari proyek anggaran Dinas Pendidikan pada 2017.

“Iya kan udah jadi tersangka,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Yan diciduk pada Minggu (4/9/2016) sore di Banyuasin usai melakukan pengajian. Yan tiba di KPK dini hari tadi dan langsung diperiksa.

Agus menyampaikan, bersama Yan ditangkap empat orang lainnya. KPK sudah mengintai Yan sejak lama.

“Sudah cukup lama ya. Kita bisa dengan dua cara, bisa dari laporan masyarakat, bisa kita penyelidikan sendiri, ya kalau yang ini nggak perlu saya buka,” sambungnya.

Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita sejumlah uang dalam jumlah cukup banyak. Untuk sementara saja, uang yang disita US$ 10 ribu dan Rp 300 juta.

“Waduh detilnya nggak tahu ada Rp 300 juta ada US$ 10 ribu,” kata Agus.

Agus menyampaikan, Yan menggunakan modus ijon dalam kasus suap ini. Jadi, proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin di 2017 sudah ada pemenang proyeknya dan mereka memberi fee ke bupati.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.