Bupati, Wabup dan Sekda Bangkalan Diperiksa terkait Korupsi Proyek Pemkab

oleh
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (kanan) dan ayahnya yang menjadi terpidana kasus suap, Fuad Amin Imron (kiri). Makmun kini terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Bangkalan yang sudah menjerat dua anak buahnya, Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih.sebagai tersangka.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (kanan) dan ayahnya yang menjadi terpidana kasus suap, Fuad Amin Imron (kiri). Makmun kini terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Bangkalan yang sudah menjerat dua anak buahnya, Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih.sebagai tersangka.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (kanan) dan ayahnya yang menjadi terpidana kasus suap, Fuad Amin Imron (kiri). Makmun kini terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Bangkalan yang sudah menjerat dua anak buahnya, Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih.sebagai tersangka.

GLOBALINDO.CO, BANGKALAN Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad ikut terseret ke dalam pusaran kasus korupsi. Anak dari terpidana kasus suap Fuad Amin Imron ini bersama Wakilnya Mondir Rofi’i serta Sekretaris Daerah Eddy Moeljono diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 di Bagian Umum pemkab.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dua anak buahnya, Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih. “Mereka kami periksa sebagai saksi, mereka atasan para tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso, Senin (21/11).

Menurut Riono ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi. Hasilnya, belum ada indikasi atau petunjuk bahwa ketiganya terlibat. Jaksa perlu memeriksa ketiganya untuk melengkapi berkas perkara Bagus dan Ermi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bagus adalah mantan Kepala Bagian Umum, jabatan terakhirnya Kepala Bagian Administrasi. Sedangkan Ermi bawahan Bagus yang menjabat Kepala Sub Bagian Keuangan di Bagian Umum. Berkas Bagus sudah lengkap, namun Ermi belum. “Perlu memeriksa beberapa saksi dari kalangan pejabat.”

Pemeriksaan Makmun, Mondir dan Eddy tidak bersamaan. Mondir dan Edy datang lebih dulu dari Makmun. Mereka diperiksa masing-masing selama dua jam.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK atas penggunaan APBD Bangkalan tahun 2014. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah ini dugaan penyelewengan anggaran terbesar ditemukan pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum sebesar Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.

Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembelian dari rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tidak pernah ada pembelian barang sebagaimana tercantum dalam nota.

Mondir berharap kasus yang menimpa Bagus dan Ermi menjadi pelajaran bagi pejabat lain, agar bekerja sesuai tugasnya. Kasus merupakan peringatan agar tidak melanggar aturan.

“Inovasi penting, tapi tetap harus pada track,” ungkapnya tanpa merinci inovasi dimaksud.

Bupati Makmun Ibnu Fuad meminta para pejabat agar berkonsultasi lebih dahulu dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan, BPK dan BPKP bila ada yang tidak dimengerti dalam menggunakan anggaran.

“Jangan sampai kasus serupa terulang,” kata anak mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ini. (tp/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.