
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Pelarian Miari (22) selama sembilan bulan dari kejaran tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya berujung sel tahanan. Pemuda asal Jl Sambikerep Surabaya ini diringkus di rumahnya.
Miari merupakan salah satu dari empat pelaku kasus pencurian bahan bangunan pada proyek pembangunan masjid di daerah Sambikerep, Surabaya pada Maret lalu.
Saat itu, Miari kabur saat mendengar ketiga teman pelaku lainnya telah diamankan oleh Polsek Lakarsantri. “ Miari mengetahui saat petugas membekuk tiga pelaku lainnya. Tersangka Miari kemudian kabur luar kota untuk menyelamatkan diri,” tutur Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (2/1/2018).
Namun setelah 9 bulan buron, Miari tak sadar jika polisi masih tetap memasukkan namanya dalam daftar pencarian (DPO). Sehingga, begitu dirinya pulang kampung di daerah Sambikerep, petugas langsung membekuknya.
Kini Miari harus menyusul ketiga pelaku lainnya yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman dan mendekam di dalam penjara. Miari pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat mencuri di masjid.
Perlu diketahui, saat itu empat pelaku mencuri sebanyak 58 batang besi ulir yang akan digunakan untuk membangun masjid pada 20 Maret 2017. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nh/sp)

