Buruh Bandung Demo Tolak Penetapan UMK

oleh
Para buruh di Bandung saat demo menolak UMK.

GLOBALINDO.CO, BANDUNG - Ratusan buruh di Bandung menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang ditetapkan Selasa (21/11/2017) hari ini. Para buruh menuntut penghapusan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 sebagai acuan penetapan UMK.

Massa buruh menyuarakan tuntutannya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Setelah itu massa bergerak ke depan kantor Gubernur Jabar kemudian bergeser ke kantor DPRD Jabar yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

Salah seorang orator massa buruh mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan yang intinya meminta kelaikan upah. Meminta gubernur menetapkan UMK 2018 tidak mengacu formula pasal 44 PP 78.

“Jangan menetapkan UMK menggunakan formula PP 78. Karena itu tidak adil bagi buruh. Harus ada penyesuaian upah yang sesuai kebutuhan,” kata sang orator.

(Baca Juga: Buruh Tolak Wacana Penetapan Upah Minimum Daerah)

Massa buruh juga menuntut kenaikan upah lebih dari 8.7 persen. Para buruh berharap, pemerintah Jawa Barat menghapus UMP 2018 karena memicu konflik antara buruh dan pengusaha.

“Kami merekomendasikan UMK diatas formula Nasional, kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jabar,” ucap dia.

Buruh juga menolak upah padat karya untuk sekolah Garmen dan konveksi. Sebab rawan diselewengkan oleh pengusaha. Sampai berita ini diturunkan ribuan buruh masih terus dan berdatangan dan melakukan aksi.

Saat ini perwakilan massa tengah melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar terkait tuntutannya.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.