Dahlan Merasa Dikriminalisasi, Pesimis Hadapi Kasus PT PWU

oleh
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terlihat putus asa menghadapi kasus dugaan penyelewengan aset PT PWU, perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim.
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terlihat putus asa menghadapi kasus dugaan penyelewengan aset PT PWU, perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim.
Lesu: Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terlihat putus asa menghadapi kasus dugaan penyelewengan aset PT PWU, perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Tersangka kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan mulai pesimis menghadapi masalah hukum yang menjeratnya. Bekas Menteri BUMN ini menganggap sia-sia saja untuk membela diri secara hukum dalam kasus ini.

Karena itu dirinya menolak untuk didampingi kuasa hukum dalam persidangan yang dimulai pada 29 November 2016.

“Untuk apa lagi membela diri, kalau karena dendam dari pihak lawan sudah membabi buta, melupakan hukum dan keadilan, maka masalahnya ini sudah bukan lagi masalah hukum,” kata M. Erick Antariksa, mantan Tim Strategic Legal Planner Dahlan Iskan menirukan ucapan mantan Dirut PT PWU itu di Surabaya, Kamis (1/12).

Menurut Erick, Dahlan sudah mendengar ada ancaman bahwa apapun hasil pengadilan nanti, maka pihak lawan akan terus menyerang. “Kalau pun bisa menang di kasus PT PWU, nanti akan diserang dengan kasus lain. Terus menerus sampai akhirnya pak Dahlan kalah,” tandasnya.

Bahkan, ia mengatakan, sudah ada pihak yang melontarkan nada ancaman akan membatalkan permohonan praperadilannya sudah diterima Dahlan saat hendak mengajukan hak hukumnya itu beberapa waktu lalu.

“Mendengar ancaman-ancaman tersebut, Pak Dahlan akhirnya kembali ke filosofi dasar hidupnya sebagai orang Jawa yakni pasrah atau ‘Nerimo’ saja. Apapun akan percuma saja, karena kalau menang pun langsung dibuatkan sprindik baru lagi,” tutur Erick.

Yang makin membuat Pak Dahlan pesimis, karena melihat pemerintah yang seolah tidak mau berbuat apa-apa melihat liarnya tindakan oknum kejaksaan. Dalam kasus ini, Dahlan meras dikriminalisasi.

“Padahl perintah Presiden itu jelas, tidak boleh ada kriminalisasi jika nilai kerugian negaranya belum jelas. Juga, perintah untuk tidak berlebihan mengekspos perkara sebelum masuk pengadilan. Nah, perintah itu sudah jelas dilanggar oleh oknum kejaksaan dalam perkara PT PWU Jatim, namun pemerintah tidak bertindak,” ujarnya.

Bahkan, sampai ada insiden OTT oknum Jaksa AF yang dikenal luas sebagai jaksa bawaan dan kepercayaan petinggi Kejaksaan Tinggi Jatim, tapi masih belum ada tindakan apa pun dari negara terhadap petinggi Kejati Jatim itu. (Baca: Jaksa Penyidik Kasus Dahlan Iskan Dicokok Satgas Anti Pungli, Ada Suap Rp 1,5 M). (bin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.