Dana Paspampres dari Duit Suap, Ini Tanggapan KPK

oleh
mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono membongkar biaya operasional Paspampres bersumber dari duit suap proyek pelabuhan.,
mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono membongkar biaya operasional Paspampres bersumber dari duit suap proyek pelabuhan.

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan mengambil sikap tegas ihwal pengakuan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono soal duit suap yang mengalir utuk biaya operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tim penyidik terlebih dulu akan mempelajari fakta persidangan kasus suap kepada Tonny sebelum mengambil keputusan hukum.

“Tentu kami nanti simak dulu fakta-fakta persidangannya dan akan mengkajinya lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin petang (18/12).

Febri mengatakan, ada dua hal yang akan didalami penyidik terkait kasus suap mantan Dirjen Hubla ini. Pertama, mengenai asal-usul uang yang diterima Tonny dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain dalam kasus ini.

“Kedua, apakah pihak pemberi, apakah pemberi kasus suap sebelumnya juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya. Secara bertahap tentu kami akan lihat juga informasi apa yang dapat kami gali lebih lanjut,” ujar Febri.

Febri menegaskan, tim penyidik fokus mengusut sumber uang yang diterima Tonny selama menjabat Dirjen Hubla. Diketahui, tim penyidik menyita sekitar Rp 20 miliar saat menangkap Tonny beberapa waktu lalu. Diduga uang itu merupakan suap dan gratifikasi yang diterima Tonny terkait proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla.

Tak hanya kepada Tonny KPK juga mendalami adanya uang yang diterima pejabat Kemhub lainnya. “Secara bertahap kita akan lihat juga informasi apa yang bisa kita dalami lebih lanjut,” ujar Febri.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat ada kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. (Baca: Dirjen Hubla Sebut Operasional Paspampres Didanai Uang Suap).

Pengakuan Tonny terungkap saat jaksa KPK menanyakan, apakah dia pernah memberikan uang USD 10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sepanjang 2017 ini, Tonny setidaknya mengaku telah dua kali menyerahkan uang ‘operasional’ sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada anggota Paspampres yang diserahkan melalui stafnya yang juga Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz Sibarani.

“Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya,” ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

“Jaksa tentu harus mencermati dulu fakta sidang yang ada. Kalaupun nanti perlu dilakukan pendalaman maka akan diusulkan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).

TNI Telusuri Pengakuan Tonny

Sementara itu, ‎Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI MS Fadhilah menegaskan, tak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi lain dalam acara-acara yang melibatkan Paspampres. Dikatakan, operasional anggota Paspampres sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya kejadian ini, sekaligus kami mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat, apabila ada oknum TNI atau pihak manapun yang mengatasnamakan Paspampres, yang meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres untuk melaksanakan pengamanan, mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres, guna pencegahan terjadinya penyimpangan,” tandasnya.

Namun begitu, Fadhilah mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memerintahkan kepada Puspom TNI dan Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendalami fakta persidangan ini. Fadhilah menyatakan, pihaknya juga akan menelusuri anggota Paspampres yang menerima uang dari Tonny.

“Tentu, bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Fadhilah. (bs/nad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *