GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kepala Seksi (Kasi) Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Soeltoni membantah jika pihaknya dianggap lemah dalam menertibkan keberadaan toko modern yang menyalahi aturan.
Menurut Soeltoni, ada banyak kajian sebelum penutupan atau pencabutan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Salah satunya kajian sosial ekonomi.
“Selama ini sudah beberapa bantip yang dikeluarkan, namun sanksi berikutnya menunggu 30 hari sejak penertipan itu,” jelas Soeltoni, Selasa (20/12/2016).
Soeltoni menjelaskan, ada beberapa tingkatan dalam pemberian sanksi bagi toko modern yang melanggar. Mulai dari pemberian surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga.
“Kalau SP 3 tidak diindahkan, baru sanksi penutupan akan dikeluarkan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari sekitar 700 toko modern yang ada di Surabaya, sekitar 361 sudah memiliki Izin Usaha Mendirikan Toko Modern (IUTM). Sedang untuk sisanya saat ini masih dalam proses.
Sementara terkait zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional, ia mengaku akan terus memperhatikan. Soeltoni tidak sepakat jika pihaknya dituding kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
“Yang jelas Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan menteri perdagangan RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi B (perekonomian) DPRD Kota Surabaya, memberikan terhadap kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait penataan pasar tradisional dan toko modern.
Anggota Komisi B Rio Pattiselanno menegaskan, Disperdagin kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
“Disperdagin tidak konsisten dalam menjalankannya aturan yang ada,” tegas Rio Pattiselanno. (bmb/gbi)

