GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Front Pembela Islam dan sejumlah ormas lain yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) rupanya belum puas dengan ditetapkannya Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan kasus penistaan Al Quran. Petinggi ormas penggerak demo 4 November itu mengadu ke DPR RI aga mendesak Bareskrim Polri menangkap dan menjebloskan Ahok ke rumah tahanan.
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengatakan, Ahok tidak cukup hanya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, polisi harus memenjarakan cagub petahana yang diusung PDI-P, Golkar dan NasDem itu karena berpotensi menghilangkan barnag bukti atau kabur.
“Beliau sangat mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rizieq menyatakan, pihaknya sudah menyerukan ke Bareskrim agar menahan Ahok itu saat gelar perkara, Senin (14/11) lalu.
Rizieq menambahkan, meski Ahok telah dicegah tangkal, tapi ia berpotensi kabur. Selain itu, barang bukti berupa rekaman video pidatonya di Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan agama dapat dihapus sewaktu-waktu.
“Video itu diunggah ke akun YouTube resmi Pemprov DKI yang berada di bawah kewenangannya,” ujarnya.
Alasan lainnya, sepanjang sejarah Indonesia belum pernah ada pelaku penistaan agama yang tidak dipenjara.
“Arswendo, Lia Eden, Ahmad Musaddeq semuanya dipenjara. Kalau (Ahok) tidak, ini akan jadi preseden buruk,” tuturnya. Meski begitu, Rizieq tetap mengapresiasi kinerja Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Ini merupakan kedua kalinya GNPF-MUI menemui pimpinan DPR. Pertemuan pertama berlangsung 28 Oktober lalu. Saat itu, jumlah yang datang lebih banyak sekitar 30 orang. Adapun pimpinan DPR yang menemuinya hanya Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Rizieq hadir bersama Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Forum Umat Islam Muhammad Al Khathath, Juru Bicara FPI Munarman, pengacara Eggi Sudjana dan sekitar 20 orang lainya. Tidak tampak Koordinator Aksi Bela Islam II Bachtiar Nasir.
Bila sebelumnya hanya diterima oleh dua orang pimpinan DPR, kini Ketua DPR Ade Komarudin dan empat wakilnya, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan menerima rombongan ini. (tp/gbi)

