Demokrat Tolak Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

oleh

ilustrasi-revisi-uu-pilkadaGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Partai Demokrat secara tegas menolak rencana diperbolehkannya seorang terpidana percobaan menjadi kontestan dalam ajang Pilkada. Usulan ini mencuat dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

“Terpidana percobaan boleh ikut pilkada jelas bertentangan dengan moral dan akal sehat. Tidak masuk akal dan bertentangan dengan rasa keadilan adanya pihak-pihak yang memperkenankan terpidana percobaan untuk diperbolehkan mengikuti Pilkada,” kata Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Selasa (13/9/2016).

Didi tak bisa membayangkan seorang terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju Pilkada. Didi menolak hal itu, sekalipun yang akan maju baru sebatas pidana percobaan.

“Apapun alasannya, calon pemimpin haruslah orang-orang yang benar-benar bersih, orang-orang yang bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat,” ujar Didi.

“Koruptor? Walau dihukum percobaan, yang pasti telah dihukum, masih pantaskah dipercaya jadi pemimpin? Mana nurani pembuat UU?” imbuh putra Amir Syamsuddin ini.

Didi menegaskan, calon pemimpin tak boleh cacat kepercayaan.

“Apalagi (calon pemimpin) yang sedang dijatuhi hukuman seperti koruptor, teroris, narkoba!” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut hanya PDIP dan PAN yang menolak terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada, fraksi lainnya setuju.

Rumusan sementara yang mereka rumuskan adalah terpidana yang tidak dipenjara bisa mencalonkan diri. Artinya terpidana percobaan bisa maju Pilkada, begitu juga misal pada kasus kecelakaan lalu lintas, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan lainnya.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.