GLOBALINDO,CO, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/12) pagi. Politisi PDI Perjuangan itu dimintai keterangan selaku pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan KTP elektornik (e-KTP) tahun 2011-201 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
“(Dipanggil) masalah E-KTP, sepertinya seluruh Komisi II kemarin dipanggil (untuk) memberikan kesaksian, kita datang,” kata Ganjar di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Ganjar merasa ketika pembahasan di DPR, proyek ini nampaknya wajar-wajar saja. “Sepertinya proses awal (E-KTP) biasa-biasa saja, sepertinya loh, awalnya sih tidak (ada masalah),” ucapnya.
Namun demikian, dirinya tetap mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas jika terjadi penyimpangan dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.
“Tapi kalau ada indikasi penyimpangan seperti ini yang dibongkor saja. Nanti kita lihat saja,” ujar Ganjar.
Selain Ganjar, KPK juga memeriksa PNS di Kementerian Dalam Negeri Junaidi, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi kasus yang sama hari ini.
KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bekas anak buah Gamawan Fauzi ini diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun. (bin/gbi)

