Dirjen Hubla Sebut Operasional Paspampres Didanai Uang Suap

oleh
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksan di sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksan di sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Persidangan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono mengungkapkan fakta mengejutkan. Yakni, uang suap yang diterimanya dimanfaatkan untuk membiayai operasionalisasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Hal itu diungkapkan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

(Baca Juga: Edan, Dirjen Hubla Sebut Duit Suap Rp 20 M Berasal dari Tuhan di Syahbandar Langit)

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.

“Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya,” ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kemenhub pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *