GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Dwi Purnomo memperkirakan upah minimum kota (UMK) bakal naik. Namun ia belum mengetahui pasti berapa besaran kenaikannya.
“Insyaallah naik, tapi jumlahnya berapa belum tahu,” ujar Dwi Purnomo, Senin (3/10).
Dwi Purnomo mengatakan, sebenarnya mulai Juli-September dewan pengupahan telah melakukan survey guna memastikan besaran Upah Minimum Kota. Survey dilakukan di 3 pasar yang meliputi tradisional, semi tradisonal dan modern.
“Survey dilakukan, di Pasar Soponyono, Balongsari dan Wonokromo,” ujarnya.
Menurutnya, penentuan UMK berdasarkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan hasil survey, pihaknya akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Setelah mengetahui hasil survey, dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah melakuakn sidang pleno guna menentukan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
“Setelah dari dewan pengupahan hasilnya diserahkan ke Walikota,” terang Dwi Purnomo.
Kadisnaker mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi dewan pengupahan, mekanisme selanjutnya adalah mendapatkan rekomendasi walikota kemudian diserahkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat akhir Oktober.
“Karena Nopember Gubernur akan menentukan besaran UMK Kabupaten Kota,” pungkasnya. (bmb/gbi)

