GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz merasa puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putra dari mantan Wakil Presiden Hazah Haz itu hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan tak mau mengajukan banding.
“Memutuskan bahwa saudara Ivan Haz, tidak bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidier,” kata ketua hakim Yohanes Priyana saat membacakan vonis di PN Jakpus, Kamis (11/8).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan Haz dua tahun penjara karena terbukti menganiaya pekerja rumah tangga (PRT).
Usai membacakan vonis, majelis hakim pun mempersilakan Ivan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk langkah selanjutnya. Tak lama usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Ivan kembali duduk dan menyatakan tak mau mengajukan banding.
“Saya menerima semua putusan dari majelis hakim kepada saya. Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya tidak akan mengupayakan proses hukum apa pun,” kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Mantan Anggopta DPR RI itu mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim atas dakwaan dan vonis.
Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (kc/gbi)

