Diwarnai Isu Nepotisme, Hafid Suaidi Pimpin PAN Kota Surabaya

oleh
Musda PAN Kota Surabaya berjalan lancar dan sukses. Dalam Musda kali ini, Hafid Suaidi terpilih sebagai nahkoda PAN Kota Surabaya untuk lima tahun ke depan.
Musda PAN Kota Surabaya berjalan lancar dan sukses. Dalam Musda kali ini, Hafid Suaidi terpilih sebagai nahkoda PAN Kota Surabaya untuk lima tahun ke depan.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 Hafid Suaidi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya dalam Musyawarah Daerah (Musda) tadi malam.

Ketua Steering comittee (SC) Musda PAN Kota Surabaya, Jahja Sholahudin menjelaskan paket formatur yang terdiri dari Hafid SuadI, Endras Heru, Sudirjo, dan HM Arsyad terpilih memimpin PAN selama lima tahun ke depan.

“Ketua Hafid Suadi, Sekretaris Endras Heru, Bendahara Sudirjo, Ketua Bappilu HM Arshad, dan untuk ketua MPP adalah H Surat yang merupakan wakil dari DPW,” terang Jahja Sholahudin.

Dalam kesempatan itu, Jahja menampik terpilihnya Hafid karena ada unsur nepotisme. Seperti diketahui Hafid merupakan adik ipar dari Ketua DPD PAN Jatim, Masfuk.

Menurutnya, Hafid terpilih karena sudah teruji dengan tiga kali maju dalam Pemilihan legislatif (Pileg). Meski kemudian gagal menjadi anggota dewan, perolehan suara yang diperolehnya dinilai cukup besar.

“Beliau ini memang petaruNg. Jadi, bukan karena iparnya pak Masfuk,” jelasnya.

Di internal DPD PAN Surabaya, nama Hafid cukup populer dan menduduki rating terttinggi bersama anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sudirjo dalam survei yang beberapa lalu digelar sebelum Musda.

Dalam Musda kali ini, peserta yang hadir tercatat berjumlah 230 orang. Meskipun ada beberapa protes dan pertanyaan dari peserta, namun sifatnya hanya soal teknis pemilihan, bukan lontaran pernyataan penolakan.

“Tidak ada penolakan. Kalau dinamika disaat proses berlangsung memang ada, namun tidak terlalu tajam, intinya berjalan dengan lancar,” ujar Jahja.

Dengan sudah adanya nahkoda yang baru, pengurus yang baru saja terpilih sudah sah dan bisa segera menyusun struktural organinasi dengan waktu satu minggu.

“Setelah ini diberikan waktu satu minggu untuk menyusun kepengurusan,” pungkasnya. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.