Dua Provokator Bentrokan Bonek vs PSHT Terancam 6 Tahun Bui, Pelaku Pengeroyokan 12 Tahun

oleh
Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera (kiri) dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melakukan provokasi menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang berbuntut bentorkan massa bonek dan Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) di Surabaya.
Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera (kiri) dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melakukan provokasi menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang berbuntut bentorkan massa bonek dan Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) di Surabaya.

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Dua warga Surabaya yang mengaku Bonek (suporter loyal Peresebaya), Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melakukan provokasi menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang berbuntut bentorkan massa bonek dan Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT). Kedua terdakwa dijerat pasal Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman terancam hukuman 6 tahun.

Sidang perdana kedua terdakwa digelar di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1). Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Slamet Sunardi dan Jhonerly Simanjuntak bersalah menyebarkan postingan di media sosial facebook dan tweeter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya pada Minggu (1/10/2017) lalu.

“Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur - dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene” Bunyai kiriman dari terdakwa, Slamet Sunardi pada group medsos facebook ‘BONEK’” demikian bunyi pesan agitasi terdakwa lewat medsos twitter dan facebook yang dicuplik dalam dakwaan jaksa.

Usai pembacaan dakwan, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku tak keberatan. Mereka menyatakan tak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya pada Kamis (11/1) pekan depan langsung masuk agenda pembuktian.

“Benar pak hakim, persidangan lanjut ke pembuktian,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim setelah mendapat masukan dari penasehat hukumnya.

Pelaku Pengeroyokan Akui Perbuatannya

Usai sidang dua terdakwa kasus ujaran kebencian, majelis hakim yang dipimpin Sifa’urosidin langsung menggelar sidang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua anggota PSHT Eko Ristianto (25) dan Aris (20) dengan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian alias Yoyok Supriyanto (19) dan Mochammad Ja’far bin Hasim (19).

JPU, Irene Puspa menyatakan dalam dakwaannya, bahwa kedua terdakwa warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 Surabaya dan Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran itu dijerat pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata JPU Irene Puspa.

Di hadapan majelis hakim kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar SMK mengakui perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.