GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kasus yang menjerat nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kembali terjadi. Sedikitnya 229 WNI ditahan di Arab Saudi karena berbagai kasus hukum. Pemerintah pun mengaku sudah mendapatkan informasi.
“Kasusnya tidak hanya kasus bahwa mereka tidak memiliki izin untuk menunaikan ibadah haji, tetapi ada juga beberapa kasus yang bersifat overstayer, jadi overstayer ini kasus campuran. Setelah liburan haji ini, KJRI akan bertemu lagi dengan mereka dan memastikan kita akan melakukan pendampingan hukum,” kata Menlu Retno Marsudi.
Para WNI ini ditahan dalam satu tempat. Tetapi dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
“Kondisinya baik, tadi saya cek dengan acting konjen Jeddah, saya tanyakan bagaimana kondisi mereka, mereka dalam kondisi baik,” sebut Menlu.
Kasus overstayer bisa dibilang sering terjadi terhadap WNI di Arab Saudi. Untuk itu Menlu akan berkoordinasi secara khusus dengan Polri.
“Intinya adalah, yang paling penting saat kita menghadapi situasi seperti itu pertama adalah mesin proteksi kita jalan karena ini adalah tugas pemerintah tugas negara untuk memproteksi warga negaranya,” ujar Retno.(kcm/ziz)

