
GLOBALINDO.CO, WASHINGTON DC – Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel tak hanya menuai kecaman internasional. Pengakuannya itu juga menabrak 9 resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi itu sudah bertahan selama 50 tahun untuk menjaga perdamaian antara Palestina dan Israel. Dewan Keamanan PBB menjadi salah satu pihak yang mengecam keras sikap Trump.
Karena itulah,PBB khawatir pernyataan yang menguatkan dukungan terhadap Israel itu akan memicu terjadinya instabilitas di kawasan Timur Tengah.
“Keputusan ini juga dikhawatirkan bakal mengganggu proses perdamaian antara Israel dan Palestina, yang sedang terhenti saat ini,” kata Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres.
Guterres mengatakan ini dalam hitungan menit menanggapi pidato Trump, di Ruang Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu, (6/12) lalu.
“Saya mengkritik setiap tindakan unilateral yang bisa membahayakan prospek perdamaian untuk Israel dan Palestina.”
Selain itu, keputusan Trump mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel juga bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama tujuh dekade terakhir terkait status Yerusalem. Buntut keputusan ini, pejabat Palestina juga mengumumkan menolak menerima kunjungan Wakil Presiden AS, Mike Pence, yang akan datang ke kawasan ini pada bulan ini.
“Kami tidak akan menerimanya di wilayah Palestina,” kata Jibril Rajoub. Pimpinan Palestina, Ismail Haniyeh, menyerukan perlawanan intifada dimulai kembali pada Jumat, 8 Desember 2017 yang disebut “Day of Rage“. (tpi/adi)
Berikut ini sejumlah resolusi DK PBB terkait status Yerusalem:
- Resolusi 242 (22 Nopember 1967)
Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya dari wilayah pendudukan yang dikuasai pada perang 1967. Ini termasuk bagian timur dari Kota Yerusalem. - Resolusi 252 (21 Mei 1968)
Israel diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Yerusalem. Ini termasuk tindakan mengambil alih lahan dan properti milik Palestina. - Resolusi 465 (1 Maret 1980)
Israel diperingatkan agar menghentikan pembangunan pemukiman dan membongkar semua pemukiman di daerah pendudukan, yang dikuasai pada perang 1967, termasuk Yerusalem. Resolusi PBB menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang. - Resolusi 478 (20 Agustus 1980)
Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Yerusalem. Perubahan status itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Semua negara yang membuat perwakilan diplomatik di Yerusalem diminta agar menutupnya. - Resolusi 672 (12 Oktober 1990)
Israel disebut sebagai kekuatan pendudukan selama masa Intifada pertama (perlawanan Palestina) di Yerusalem. Israel dikecam karena tewasnya 20 warga Palestina dalam tindak kekerasan di tempat suci di kota ini pada 8 Oktober. - Resolusi 1073 (28 September 1996)
Israel diperingatkan soal pembuatan terowongan untuk ekskavasi arkeologi di bawah masjid Al-Aqsa, yang sebagian tembok di sana disebut sebagai tembok ratapan bagi warga Yahudi. Palestina menilai tindakan Israel ini sebagai pelecehan. - Resolusi 1322 (7 Oktober 2000)
Israel dikecam karena dianggap memicu terjadinya tindak kekerasan dengan kunjungan Ariel Sharon ke masjid Al-Aqsa. Tindakan Sharon ini, yang saat itu sebagai pemimpin oposisi Israel, dianggap sebagai bentuk provokasi yang menyebabkan tewasnya 80 warga Palestina. - Resolusi 1397 (12 Maret 2002)
Kedua pihak, Israel dan Palestina, diminta menghentikan tindak kekerasan dan memulai proses perdamaian untuk mendirikan dua negara yang berdampingan dalam batas yang diakui. Kedua pihak diminta mendukung komite pencari fakta yang dipimpin mantan senator George J. Mitchell. Resolusi ini meminta pembekuan pemukiman Israel dan kerja sama untuk melindungi tempat suci di Yerusalem. - Resolusi 2334 ( 23 Desember 2016)
Israel dikutuk karena pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan termasuk di Kota Yerusalem. Pemukiman itu dinilai tidak memiliki validitas dan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional. Pembangunan pemukiman itu juga menjadi hambatan bagi tercapainya solusi dua negara.

