GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Upaya Sekretaris DPC Hanura Surabaya, Agus Santoso mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Edi Rahmat ternyata tidak dihiraukan oleh DPD Hanura Jatim. Buktinya, Edi hari ini tetap dikukuhkan sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya.
Ditemui usai pengukuhan, Edi mengatakan pengukuhan kali ini merupakan bukti nyata bahwa SK dari DPP dan DPD menunjuk dirinya sebagai Pelaksana tugas adalah sah. Oleh karena itu, gejolak yang saat ini terjadi menurutnya merupakan hal lumrah dalam berorganisasi.
“Di balik semua ini, baik itu gejolak sampai isu PAW adalah bagian dari kecemburuan sosial. Makanya saya kemarin kemarin hanya diam saja, biar lah orang lain mau ngomong apa,” ujar Edi Rahmat, Senin (28/11/2016).
Setelah pengukuhan Edi telah menyiapkan sejumlah program. Salah satunya adalah meningkatkan koordinasi di internal partai. Karena itu pihaknya akan berupaya melakukan pembenahan di internal partai dalam waktu dekat.
“Tidak hanya di DPC, malainkan juga sampai tingkat ranting dan anak ranting,” tuturnya.
Pihaknya juga akan mengadakan musyawarah cabang luar biasa pada tanggak 14 Desember mendatang. Hal tersebut sesuai dengan amanah DPD atas dirinya sebagai pelaksana tugas ketua DPC.
“Dalam Muscablub tersebut jika ada kesepakatan mufakat baru akan ditemukan ketua DPC Partai Hanura definitif,” terangnya.
Disinggung soal adanya surat pengajuan PAW terhadap dirinya, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini memastikan tidak memiliki pengaruh terhadap dirinya sebagai anggota dewan. Menurut dia, PAW baru bisa dilakukan jika sesuai dengan AD ART partai.
Pergantian antar waktu yang diajukan harus dimulai melalui musyawarah Dengan melibatkan seluruh pengurus harian. Sedangkan PAW yang diajukan terhadap dirinya, Edi mengaku malah sama sekali tidak tahu.
“Aturan mainnya ada untuk pengajuan PAW. Yang jelas pengajuan PAW tidak bisa diajukan secara personal melainkan harus melalui pengajuan dari DPP,” pungkas Edi Rahmat. (bmb/gbi)

