GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Selain politisi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, Kamis (8/12). Legislator Partai Demokrat itu dicecar ihwal jejak
Namun, Taufiq enggan membeberkan secara terbuka pada publik mengenai ada tidaknya aliran dana tersebut. Ia hanya menyebutkan semua yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
“Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan saya lihat,” kata Taufiq usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Adanya dana panas proyek e-KTP yang diduga kuat menjadi bancak’an para anggota DPR periode 2009-2014 ini berasal dari bekas anggota Badan Anggaran Muhammad Nazaruddin. Secara spesifik, eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut semua pimpinan Komisi II DPR kala itu mendapat jatah komisi dari proyek e-KTP.
Saat dikonfirmasi soal data tudingan Nazaruddin ini, Taufiq meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan dari dua pimpinan Komisi II lainnya yakni Ganjar Pranowwo (PDI Perjuangan) dan Agun Gunandjar (Golkar). (Baca: Diperiksa KPK, Ini Komentar Ganjar Soal Proyek e-KTP dan Korupsi Proyek e-KTP, Politisi Golkar Diperiksa KPK).
“Saya pikir itu materi (pemeriksaan), sudah saya jelaskan yah, semuanya. Jadi tanya ke sini (tunjuk gedung KPK) saja,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara korupsi senilai Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Namun Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan, pihaknya tak berhenti pada dua tersangka itu, karena melihat nilai korupsi yang sangat besar dari proyek yang menggunakan anggaran negara sekitar Rp 6 triliun. (vin/gbi)

