GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin sulit lepas dari jerat pidana. Apalagi setelah jaksa penuntut menolak eksepsinya (nota keberatan) dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan persidangan perkara dugaan pelecehan Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Menurut jaksa, alasan terdakwa menolak dakwaan tidak berdasar hukum.
“Karena itu berdasar uraian yuridis tersebut, maka seluruh alasan dan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di ruang sidang PN Jakut, Selasa (20/12).
Dalam eksepsinya di sidang sebelumnya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.
Terkait poin keberatan tersebut, JPU mengatakan, materi dakwaan dalam pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tidak terkait dengan penafsiran surat Al-Maidah ayat 51.
Sementara soal Ahok yang tidak berniat menistakan agama, JPU berpendapat unsur dengan sengaja dalam niat tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan Ahok yang mengaku tidak berniat menistakan agama.
“Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan.
Dengan pertimbangan itu, jaksa Ali meminta hakim untuk menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum, serta menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Ahok disahkan secara hukum. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok sejatinya ingin langsung menyampaaikan sanggahan terhadap penolakan jaksa.
“Kami mohon waktu untuk memberikan tanggapan singkat kami, terhadap tanggapan JPU. Secara lisan,” kata kuasa hukum Ahok.
Namun, JPU Ali Mukartono meminta agar hakim mengambil keputusan terkait tanggapan JPU demi tertibnya acara hukum pidana. Karena, tidak ada lagi keberatan dari kuasa hukum setelah eksepsi.
Maka, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto langsung menolak keinginan kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan tanggapan. Hakim akan mencatat permintaan kuasa hukum Ahok itu. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
“Karena ini sudah diatur dengan tegas dan jelas, dan ini merupakan aturan yang mengikat, maka kami akan menunda untuk acara putusan. Keinginan kuasa hukum akan kami catat. Sidang ditutup,” kata Dwiarso. (cni/gbi)

